Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
×
|
|
Sertifikasi (IFOAM, 2003) adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa keseluruhan proses produksi telah dinilai, sehingga ada keyakinan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. |
Tatacara Sertifikasi
Operator yang ingin mendapatkan sertifikasi atas usaha produk pangan organiknya harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi Organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Daftar Lembaga Sertifikasi Organik yang telah di verifikasi terlampir.
Sewaktu mengajukan permohonan, operator melampirkan:
· Formulir Pendaftaran dan Pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup identitas perusahaan dan data umum perusahaan;
· Dokumen Sisem Mutu pangan organik
Rencana Kerja Jaminan Mutu Produk pangan organikSebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya. Dokumentasi sistem ini harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait dalam operator yang dikerjakan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang barkaitan dengan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan manajemen
Persyaratan manajemen pada suatu sistem merupakan hal yang mutlak diperlukan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan, serta selalu berkembang lebih baik. Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”. Berikut adalah beberapa persyaratan manajemen dalam rangka penerapan sertifikasi produk pangan organik berdasarkan acuan-acuan normatif di atas:
1.1 Kebijakan Mutu2. Persyaratan Teknis
Program pemenuhan persyaratan teknis produk pangan organik harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan yang mencakup:
2.1 Budidaya tanaman
2.2. Budidaya peternakan
2.3. Pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik
2.4. Label, pelabelan dan informasi pasar
Seluruh operator produk pangan organik harus memenuhi standar dan regulasi teknik produk pangan organik dan mendokumentasikan persyaratan teknis yang minimal mencakup: penggunaan label, komposisi produk dan kalkulasi persentasi ingredient produk organik.
Operator yang telah memperoleh sertifikasi, berhak mencantumkan logo organik pada produk sesuai ruang lingkup sertifikasi organik.
.jpg)
Apabila Pelaku usaha/Kelompok tani/Gabungan Kelompok tani belum memahami Dokumen Sistem Mutu Dokumen Sistem Mutu Pangan Organik, sebaiknya mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian/Dinas terkait yang terdekat atau kepada Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen PPHP Departemen Pertanian untuk mendapat pendampingan penyusunan dokumentasi sistem mutu pangan organik.
Alamat OKPO /Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian.
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan-Jakarta Selatan 12550 Gedung D Lantai 3
PO Box 83/12001/Kbypm
Telpon : 0062-021-7815881,78842568
Fax : 0062-021-7811468
Website : pphp.deptan.go.id/mutustandardisasi