Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
×Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 402/Kpts/OT.210/6/2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dengan tugas pokok melaksanakan pengujian mutu dalam rangka sertifikasi dan standardisasi alsintan.
Ruang lingkup pelaksanaan pengujian alat dan mesin pertanian meliputi alat mesin pertanian prapanen, panen dan pascapanen serta pengolahan hasil pertanian.
Produsen Alat mesin pertanian (alsintan) yang akan mengujikan produknya dapat mengajukan permohonan uji ke BPMA, dengan prosedur sebagai berikut :
ADMIN ULI