Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
×DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Sektor pertanian telah memberikan sumbangan yang nyata dalam perekonomian nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, dan menyeimbangkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Sebagai sektor ekonomi, pertanian mempunyai fungsi yaitu: menghasilkan bahan pangan, pakan, agroindustri dan bioenergi; meningkatkan kapabilitas petani dan keluarganya; menghasilkan devisa, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian, serta membantu menjaga keseimbangan lingkungan dengan praktek usahatani yang ramah lingkungan. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) sebagai salah satu unit kerja eselon I di bawah Kementerian Pertanian juga telah memberikan sumbangannya di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian antara lain penurunan tingkat kehilangan (losses) dan peningkatan rendemen hasil pertanian, perbaikan mutu dan nilai tambah produk pertanian, pengembangan jaringan pemasaran dan pemberdayaan petani dalam pemasaran, stabilisasi harga dan pasokan, serta peningkatan ekspor dan pengendalian impor hasil pertanian.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 dan 10 Tahun 2005, yang mencantumkan perubahan nomenklatur untuk organisasi yang menangani masalah pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yaitu Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Dihadapkan pada berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat dinamis seperti meningkatnya populasi penduduk; meningkatnya impor produk pertanian; tekanan globalisasi dan liberalisasi pasar; pesatnya kemajuan teknologi dan informasi; makin terbatasnya sumberdaya lahan, air dan energi; banyaknya jaringan infrastruktur pertanian yang rusak; menurunnya minat kaum muda pada usaha pertanian, serta perkembangan dinamis sosial budaya masyarakat, maka pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian di Indonesia ke depan menghadapi berbagai macam tantangan. Tantangan tersebut antara lain bagaimana meningkatkan ketersediaan bahan pangan, pakan, bioenergi dan agroindustri produk dalam negeri; memperbaiki sistem distribusi dan meningkatkan diversifikasi konsumsi dan keamanan pangan; meningkatkan nilai tambah, mutu dan daya saing produk pertanian di pasar domestik dan internasional, regulasi dan deregulasi peraturan dan perundangan bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian ini merupakan dokumen perencanaan yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, program dan kegiatan Ditjen PPHP yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan (2010-2014). Dokumen ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi, peluang, tantangan dan permasalahan termasuk isu strategis terkini yang dihadapi dalam pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian selama 5 (lima) tahun ke depan. Dokumen Renstra ini sebagai acuan dan arahan bagi Jajaran Birokrasi di Ditjen PPHP sendiri, di unit kerja lingkup pertanian pusat dan daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian tahun 2010-2014 secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan bersinergi.
Reformasi perencanaan dan penganggaran tahun 2010-2014 mengharuskan Kementerian/Lembaga dan unit-unit kerja di dalamnya untuk merestrukturisasi program dan kegiatan dalam kerangka performance based budgeting. Untuk itu, dokumen ini dilengkapi dengan indikator kinerja sehingga akuntabilitas pelaksana beserta organisasinya dapat dievaluasi selama periode tahun 2010-2014.
Selanjutnya telah diadakan penataan organisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang semula berdasarkan pendekatan komoditi, menjadi pendekatan fungsi. Dengan demikian tugas dan fungsi dapat dijalankan dengan efektif dan efisien; tugas dan fungsi dapat disusun secara jelas; memudahkan garis komando dan koordinasi; penempatan sumberdaya manusia lebih mudah dan bersifat spesialis; penanganan masalah dapat lebih efektif; memudahkan koordinasi dengan instansi lain khususnya instansi luar Kementerian Pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian didukung oleh 6 (enam) unit kerja eselon II, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi, Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Pemasaran Domestik dan Direktorat Pemasaran Internasional.
Sekretariat Direktorat Jenderal, mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan usaha dan investasi lingkup pertanian. Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan hasil pertanian. Direktorat Mutu Dan Standardisasi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standardisasi pertanian. Direktorat Pemasaran Domestik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran domestik. Direktorat Pemasaran Internasional, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran internasional. Untuk operasionalisasi pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian khususnya di bidang mutu dan standarisasi peralatan pengolahan dan pemasaran, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian didukung oleh 1 (satu) UPT yaitu Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian. Tugas pokok Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah melaksanakan pengujian mutu dalam rangka standardisasi dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
RUH mengacu pada rencana pembangunan pertanian periode 2010-2014 maka rancangan pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian disusun dengan nuansa pendekatan pembangunan sumber daya manusia yang diistilahkan dengan ruh yang merupakan semangat pendorong (motivator) sekaligus sebagai cahaya pembimbing bagi seluruh kiprah pelaku pembangunan. Ruh dinyatakan dalam dua kata kunci, yaitu: BERSIH dan PEDULI.
BERSIH mencerminkan tata nilai dan cara pandang yang mendasari seluruh kiprah pelaku pembangunan yang mencintai kebersihan, baik dalam pengertian abstrak maupun konkrit. Di satu sisi, segala kiprah pelaku pembangunan pertanian harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun pedoman dan norma usaha pertanian yang berlaku secara nasional dan global. Di sisi lain, segala kiprah pembangunan pertanian itu menggunakan asupan dan menghasilkan keluaran yang bersih, aman, sehat dan halal.
PEDULI mencerminkan tata nilai dan cara pandang yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan petani dan pelaku agribisnis, serta lingkungan masyarakat dengan berbagai isu yang berkaitan baik pada tatanan nasional maupun global.
VISI DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Menjadi institusi yang peduli dan memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan masyarakat pertanian sejahtera, handal dan berdaya saing di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian melalui penyelenggaraan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
MISI DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(1) Menumbuh kembangkan kelembagaan usaha petani yang merupakan basis ekonomi perdesaan, sebagai wadah peningkatan peran dari petani produsen menjadi petani pemasok melalui penerapan manajemen, teknologi dan permodalan secara profesional.
(2) Mengembangkan sistem agroindustri terpadu di perdesaan melalui, keterpaduan sistem produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, sehingga mampu memberikan peningkatan pendapatan petani, kesempatan kerja di perdesaan dan peningkatan nilai tambah produk pertanian secara adil serta profesional.
(3) Mengembangkan penerapan sistem jaminan mutu hasil pertanian secara efektif dan operasional untuk meningkatkan daya saing produk segar dan olahan, baik di pasar domestik maupun internasional.
(4) Meningkatkan daya serap pasar domestik dan ekspor hasil pertanian melalui kebijakan promosi dan proteksi produk pertanian yang efektif dan efisien.
(5) Mengembangkan kapasitas institusi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang profesional dan berintegritas moral tinggi.
ADMIN ULI